Monday, April 21, 2025
HomeBatamAktor Utama Penjualan BBM Ilegal, Lusrianto Belum Tertangkap, Penampungnya Agus dan Aseng...

Aktor Utama Penjualan BBM Ilegal, Lusrianto Belum Tertangkap, Penampungnya Agus dan Aseng Masih Hanya Saksi

Berita4.id, BATAM – Otak atau aktor utama penjualan BBM ilegal jenis FAME di perairan Tanjunguban, Kepri Lusrianto alias Yanto masih berstatus DPO. Sejak Desember lalu belum bisa ditangkap oleh pihak kepolisian. Ini tertuang dalam dakwaan Tommy Lee yang berperan sebagai penyedia kapal pengangkut finyak FAME yang bersidang di PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 254/Pid.B/2022/PN Tpg.

Lusrianto atau Yanto (DPO) menghubungi Tommy untuk mencari kapal yang bisa mengangkut minyak FAME sekali angkut. Tetapi akhirnya disepakati dua kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.

Tetapi sangat disayangkan, dua orang penampung hasil kejahatan luar biasa tersebut justru masih berstatus saksi. Ini diketahui dalam dakwaan terhadap Terdakwa Supardi alias Pardi yang dikutip berita4.id dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm. Padahal dalam KUHP Pasal 480 dan juga dalam dakwaan Tommy Lee sangat jelas disebutkan bahwa ‘membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,’

Sangat jelas, kedua orang kuat tersebut menampung minyak FAME ilegal dari Supardi dengan beberapa kali pengiriman. Di mana Agus Iskandar mendapatkan BBM ilegal lebih dari 90 Ton dan Aseng lebih dari 230 ton.

Agus Iskandar (PT KAESFAPE JAYA SHIPPING) mendapat BBM ilegal sekitar 90 ton dengan dua kali pengantaran. Pengantaran pertama pada 28 Desember 2021 Sebanyak 21.000 liter atau sekitar 21 ton. Supardi meminta tiga orang supir truk tangkinya yakni Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani. Itu dilakukan Setelah minyak diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D.

Pengantaran kedua dilakukan 2 Januari 2022 . Masih dengan modus hari pertama, Agus Iskandar menerima BBM ilegal dari Pardi sebanyak 70.000 liter atau 70 ton. Jadi BBM hasil kejahatan yang sudah diterima Agus lebih dari 90 ton.

Sementara orang kedua penampung minyak BBM hasil kejahatan Supardi dan Tommi Lee adalah Aseng (PT GIPE Cabang Kepri-Batam). Dalam dakwaan terhadap Supardi diketahui bahwa Aseng menerima BBM ilegal lebih dari 230 ton. Modus pengantaran yang dilakukan Supardi tetap sama, yakni membongkar dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Aseng menerima BBM hasil kejahatan tersebut dalam tiga kali pengantaran.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Hadir di Halal Bihalal PWI Tanjungpinang, Wako Tanjungpinang Sebut Wartawan adalah...

0
berita4.TANJUNGPINANG- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Senin (14/4/2025). Ratusan tamu undangan hadir...

Sejarah dan Makna Jumat Agung

0
berita4, BATAM-Tanggal 18 April 2025 hari ini, bertepatan dengan Hari Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah yang merupakan hari suci umat...

Makna dan Sejarah Kamis Putih

0
berita4, BATAM- Kamis Putih adalah hari Kamis sebelum hari raya Paskah. Kamis Putih juga disebut Kamis Suci, yaitu ritual Perjamuan Malam terakhir yang dipimpin...

Rikson: Simbol Arogansi Kapital dan Gagal Paham Tata Ruang, Soal Pemindahan Ikon...

0
berita4.id, BATAM-Keputusan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, yang berencana memindahkan landmark ikonik “Welcome to Batam” (WTB) ke kawasan lain demi...

Ngabuburit, PA GMNI Kota Batam Gelar Diskusi Ketahanan Pangan

0
berita4.id, BATAM- Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam mengisi ngabuburit dengan cara diskusi public di La Kopi, Batamcenter, Sabtu (22/3)....
- Advertisment -