Untuk tahap awal, tanggal 28 Desember 2021, terdakwa yakni Supardi meminta tiga sopir truk tangkinya, Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani untuk mengantarkan muatan minyak FAME kepada saksi Aseng (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam) sebanyak 104.000 liter.
Pengantaran kedua di tanggal 29 Desember 2021. Supardi juga meminta ketiga sopir truknya untuk mengantar minyak FAME yang baru diambil dari jembatan 3 Barelang ke Aseng sebanyak 124.000 liter.
Dan pengantaran ketiga dilakukan 2 Januari 2022, Aseng mendapatkan sebanyak 16.000 liter dari Supardi. Pengantaran dilakukan dengan modus yang sama. Sehingga dalam tiga pengantaran, total BBM ilegal hasil kejahatan Supardi dan Tommi Lee yang ditampung Aseng lebih dari 230 ton.
Masih dari dakwaan tersebut, diketahui total keseluruhan minyak FAME yang dibeli Supardi dari Tommy Lee dalam jumlah besar tampa memiliki dokumen dari pejabat yang berwenang sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak pada tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 yaitu sebanyak 363.000 liter dengan harga Rp7.500 / liter dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.722.500.000.
Anggota DPRD Batam, Agus Sarumaha mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan terkait BBM Ilegal. Tetapi ia berharap semua orang yang terlibat harus diusut dan ditindak tegas.
“Ini sudah menjadi perhatian pusat, semua yang terlibat harus disikat. Harus ada efek jera,” katanya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini. Berapa kali di konfirmasi melalui Whats App Kombes Pol Teguh Widodo belum memberikan jawaban. ***