Jazuli menjelaskan dalam penilaian Monev nantinya ada 5 aspek yang harus diperhatikan setiap Badan Publik, yakni aspek sarana-prasarana (10%), aspek kualitas informasi (10%), aspeknjenis informasi (40%), aspek barang dan jasa (10%), aspek komitmen organisasi (10%) dan aspek digitalisasi (20%)
“Apabila sebuah Badan Publik bisa memenuhi ke-6 aspek di atas, maka Badan Publik tersebut masuk kategori Informatif yang sekaligus menunjukan bahwa informasi di Badan Publik tersebut sangat terbuka dan Badan Publiknya dekat dengan masyarakat,” ungkap Jazuli.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.Sos, diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dwi Anggraini memberikan apresiasi atas antusiasnya Badan Publik di Kepri mengikuti sosialisasi Monev KIP yang difasilitasi oleh Diskominfo Kepri.
“Atas nama Kepala Dinas Kominfo Kepri , saya mengucapkan terima kasih atas antensi bapak/ibu pimpinan Badan Publik se-Kepri yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal ini sekaligus memperlihatkan komitmen kita bersama untuk berjuang membawa seluruh Badan Publik di Provinsi Kepri bisa Informatif. Semoga Kepri makin maju dan jaya,” ujar Dwi seperti dikutip dari laman kepriprov.go.id.
Para peserta sosialisasi Monev KIP tampak antusias dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada KI Provinsi Kepri. KI Provinsi Kepri juga memberikan kesempatan kepada setiap Badan Publik untuk bertanya lebih lanjut panitia Monev 2022.
Komisi Informasi Provinsi Kepri hadir lengkap pada acara tersebut, yakni Ketua KI Feri Manalu, Wakil Ketua Jazuli, Anggota Komisi Bidang Kelembagaan Hamdani dan Anggota bidang sengketa informasi M.Jauhari.(*)