berita4.id, TANJUNGPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri mengadakan sosialisasi monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) tahun 2022 untuk seluruh Badan Publik negara tingkat provinsi, kabupaten/kota dan vertikal setingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara daring. Ada sebanyak 130 badan publik yang akan dimonev mulai tanggal 15 September 15 Oktober 2022 ini.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Feri Manalu menyebutkan tujuan dilakukannya Monev pada badan publik untuk menilai sejauh mana sebuah badan publik menjalankan kewajiban-kewajibannya dalam menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi Kepri untuk mendorong keterbukaan informasi pada setiap Badan Publik yang ada di seluruh wilayah Kepri yang juga merupakan keharusan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Feri Manalu, Selasa (20/9) di Tanjungpinang usai Acara Sosialisasi dilaksanakan.
Baca Juga:Â Publik Menyukai Pemimpin yang Merakyat, Adi: Publik Tak Peduli Kinerja Menteri
Acara sosialisasi Monev KIP tersebut diikuti 112 Badan Publik, termasuk badan publik vertikal setingkat provinsi maupun kabupaten/kota, OPD dan Kabupaten /Kota se-Kepri.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kepri, Jazuli disepakati dalam pleno menjadi Ketua Monev KIP Tahun 2022 Provinsi Kepri. Dalam sosialisasi Jazuli menjelaskan beberapa hal terkait pengisian pertanyaan terkait Monev yang harus dijawab dan dilengkapi oleh setiap.Badan Publik.