Minyak FAME yang sudah sempat terisi di truk sebanyak 28.000 liter, dan kemudian terdakwa memerintahkan kepada seluruh sopir tengki yaitu saksi Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani untuk mengantarkan muatan minyak FAME kepada saksi Agus Iskandar.
Masih dari dakwaan tersebut, diketahui total keseluruhan minyak FAME yang terdakwa beli dari saksi Tommy Lee dalam jumlah besar tampa memiliki dokumen dari pejabat yang berwenang sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak pada tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 yaitu sebanyak 363.000 liter dengan harga Rp7.500 / liter dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.722.500.000.
Sementara itu dua orang lagi masih DPO dalam kasus ini yakni Lusrianto alias Yanto dan Munir. Desakan dari warga dan sejumlah tokoh di Batam meminta pihak kepolisian untuk menangkap kedua orang tersebut. Dimana Lusrianto adalah pemnyedia kapal yang digunakan mengangkut minyak FAME dari perairan Tanjunguban.
“Kita minta kepolisian untuk segera menangkap para DPO ini. Jadi biar ada efek jera,” kata Ruslan Kasbulatov, mantan pimpinan DPRD Batam.
Demikian halnya diungkapkan Utusan Sarumaha, anggota DPRD Batam komisi I, meminta kepada para pelaku pencurian BBM untuk ditindak tegas. Semua yang terlibat harus disikat untuk memberikan efek jera.
“Ini sudah menjadi perhatian pusat, semua yang terlibat harus disikat. Harus ada efek jera,” katanya.***