Dalam dakwaan Tommy Lee di PN Tanjungpinang yang diambil dari SIPP PN Tanjungpinang, tidak disebutkan, ketiga truk itu mengantar minyak FAME itu di mana di Batam.
Yang Jelas, minyak dilangsir beberapa kali yakni tanggal 28 Desember 2021 dini hari dan tanggal 29 Desember 2021.
Dalam logika seharusnya gudang yang menampung minyak FAME yang dibeli Supardi dari Tommy Lee harusnya besar. Sebab jumlah yang dibeli Supardi mencapai sekitar 366 ton. Dan gudang tersebut harusnya bisa terpantau oleh petugas kepolisian.
Masih dalam dakwaan Tommy, disebutkan pula bahwa ketiga truk itu, yakni BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Setelah dicek ke dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak, ternyata dari 3 truk tersebut, satu truk sudah menunggak pajak. Yakni truk BP9874 DY. Sedangkan 2 truk lainnya masih lancar pajaknya.
Sementara itu Nixon Andreas Lubis selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri saat dikonfirmasi Senin (5/9/2022) mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini dalam persidangan. ”Di PN Tanjungpinang masih lanjut, yang di PN Batam masih berproses,” ujarnya.
Soal Lusrianto alias Yanto dan Munir, Nixon mengaku pihaknya menunggu Polda Kepri. ”Masalah yang DPO itu kewenangan Polda Kepri,” bebernya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K tidak berkomentar terkait DPO dari Lusrianto alias Yanto. Dihubungi melalui Whatapp, tidak ada balasan. ***