Berita4.id, BATAM – Dua orang yang terlibat dalam jual beli minyak Fame cecara ilegal di Perairan bintan masih berstatus DPO. Mereka adalah Lusrianto alias Yanto dan Munir. Di mana Lusrianto lah yang berperan dalam pembongkaran minyak di perairan Tanjunguban, Bintan. Sementara Munir adalah pemilik kapal yang dipakai untuk mengangkut minyak dari perairan Tanjunguban ke Jembatan 3 Barelang. Kemudian minyak tersebut dibongkar dari dua kapal kayu milik Munir ke truk tangki milik Supardi.
“Kita dari masyarakat meminta Polisi untuk segera menangkap kedua DPO minyal ilegal yang ada di perairan Tanjunguban. Lusrianto atau Yanto itu harus segera ditangkap. Peran cia cukup luar biasa, yakni yang menyedikan kapal untuk amngkut BBM,” kata Ruslan, mantan pimpinan DPRD Batam.
Ruslan mengatakan, selain kedua DPO tersebut, para pelaku yang terlibat dalam jual beli minyak ilegal Jenis Fame desember lalu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat harus disanksi berat. Karena masalah BBM ini juga menjadi perhatian pemerintah juga,” katanya.
Seperti diketahui, masalah jual beli minyak Fame secara ilegal ini diketahui dari surat dakwaan terhadap Tommy Lee Alias Tomi (pn tanjungpinang) dan Supardi Alias Pardi (pn batam) dengan Nomor perkara Tommy Lee : 254/Pid.B/2022/PN Tpg.
Untuk memuluskan pengangkutan minyak FAME yang diduga hasil curian dari perairan Bintan, Supardi alias Pardi, pembeli minyak, warga Perumahan Prima Garden, Tanjunguncang, Batam menurunkan tiga truk tangki. Truk tangki itu mengambil minyak dari kapal kayu PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 yang digunakan mengangkut minyak FAME dari perairan Bintan ke Jembatan 3 Barelang, Batam. Dari Jembatan 3 Barelang, minyak itu kemudian diangkut ketiga truk yang diduga milik Supardi.