Secara umum, Bawaslu menyatakan KPU telah bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024. Sementara pelopor disebutkan tidak menyampaikan dokumen pendaftaran secara lengkap sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan PKPU.
“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty. ***
Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/2022):
1. Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan Rakyat
2. Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia
3. Nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa
4. Nomor 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
5. Nomor 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani
6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan
7. Nomor 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi