berita4.id, BATAM- Kasus pencurian minyak FAME semakin menarik. Dalam fakta persidangan ada nama nama baru muncul. Supardi alias Pardi yang dalam dakwaanya sebagai penadah minyak FAME curian itu, bukannya mengumpulkan minyak FAME dalam satu gudang melainkan langsung didistribusikan. Ada Nama Aseng, (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam), Agus Iskandar, PT. KAESFAPE JAYA SHIPPING untuk pengisian ke TB. ZAHIRRA 2001.
Baca Juga:Â Dua Orang Lagi Teman Supardi di Kasus Jual Beli Minyak FAME Ilegal di Perairan Bintan Masih DPO
Dakwaan untuk Supardi alias Pardi redaksi berita4.id dapat dari sipp.pn.batam.go.id dengan nomor perkara 501/Pid.B/2022/PN Btm.
Dalam dakwaan itu, terlihat awal kasus sama dengan dakwaan untuk
Tommy Lee (kasus terpisah dan disidang di PN Tanjungpinang). Yang berbeda, saat minyak sampai di pelabuhan jembatan 3 Barelang.
Setelah minyak FAME curian diturunkan dari kapal PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 ke 3 unit mobil tangki milik Supardi, BP 9874 DY, BP 9567 DA, BP 8736 D. Untuk tahap awal, tanggal 28 Desember 2021, terdakwa yakni Supardi meminta tiga sopir truk tangkinya, Socrates Luhumina, Budi Nurcahyono Alias Budi dan Pani untuk mengantarkan muatan minyak FAME kepada saksi Aseng (PT. GIPE Cabang Kepri – Batam) sebanyak 104.000 liter dan saksi Agus Iskandar sebanyak 21.000 liter.