berita4.id, BATAM– Untuk memuluskan pengangkutan minyak FAME yang diduga hasil curian dari perairan Bintan, Supardi alias Pardi, pembeli minyak, warga Perumahan Prima Garden, Tanjunguncang, Batam menurunkan tiga truk tangki. Truk tangki itu mengambil minyak dari kapal kayu PERSADA JAYA 01 dan PERSADA JAYA 02 yang digunakan mengangkut minyak FAME dari perairan Bintan ke Jembatan 3 Barelang, Batam. Dari Jembatan 3 Barelang, minyak itu kemudian diangkut ketiga truk yang diduga milik Supardi.
Dalam dakwaan Tommy Lee di PN Tanjungpinang yang diambil dari SIPP PN Tanjungpinang, tidak disebutkan, ketiga truk itu mengantar minyak FAME itu di mana di Batam.
Yang Jelas, minyak dilangsir sebanyak 2 kali, yakni tanggal 28 Desember 2021 dini hari dan tanggal 29 Desember 2021.
Baca Juga: “INI AMAN BANG, BARANG INI TITIPAN ORANG DALAM PERTAMINA”, Kasus Pencurian Minyak FAME
Dalam logika seharusnya gudang yang menampung minyak FAME yang dibeli Supardi dari Tommy Lee harusnya besar. Sebab jumlah yang dibeli Supardi mencapai sekitar 366 ton.