berita4.id, BATAM– Kasus pencurian minyak FAME di Perairan Tanjunguban, Bintan yang berhasil dibongkar Polda Kepri menyimpan banyak informasi penting. Dalam dakwaan Tommy Lee, yang didapat redaksi dari SIPP PN Tanjungpinang, diketahui ada pembicaraan antara Tommy Lee, Supardi alias Pardi, Kasus terpisah (diproses di Batam) dan Lusrianto Alias Yanto yang sampai saat ini masih DPO Polda Kepri sebagai dalang pencurian.
Di dalam dakwaan tersebut, diketahui, Tommy Lee menghubungi Supardi, warga Batam untuk menawarkan minyak Fame. Dalam pembicaraan diketahui bahwa Tommy Lee mengaku minyak tersebut aman karena Supardi mempertanyakan status minyak tersebut. “INI AMAN BANG, BARANG INI TITIPAN ORANG DALAM PERTAMINA“ jawab Tommy kepada Supardi.
Baca Juga: Tommy Lee Disidang di PN Tanjungpinang, Supardi Beli 366 Ton Minyak, Kasus Pencurian Minyak FAME
Karena merasa aman, dan harga jauh dari harga pasar, Supardi membeli minyak tersebut sebanyak 366 ton dengan syarat minyak FAME dari perairan Tanjunguban, Bintan dikirim ke samping jembatan 3 Barelang. Pengiriman sembanyak 3 kali. Demikian juga pembayaran dilakukan tak bisa tunai karena nilainya besar. Bahkan dua kapal dipakai atau disewa Tommy Lee untuk mengangkut minyak tersebut. Kapal tersebut yakni kapal kayu PERSADA JAYA 1 dan PERSADA 2 yang disewa dari Munir. dalam dakwaan Tommy, Munir disebut masih DPO.