berita4.id, JAKARTA – Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari Ketua Partai oleh Mahkamah Partai PPP.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2022 tiga pimpinan Majelis Partai telah mengeluarkan Fatwa Majelis untuk memberhentikan Suharso.
Fatwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
“Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ungkap Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA: Partai Gerindra Minta Polisi ”Bertindak” Kepada Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita
Usman mengatakan Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siraj mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan kader PPP agar terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral, seperti Program Sekolah Politik dan bedah daerah pilih.