berita4.id, JAKARTA– Semakin banyak yang jadi korban permainan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan brigadir J. Terbaru, Polri telah memutus mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto (CP) dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Putusan ini keluar setelah ia menjalani sidang etik terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuk langsung melakukan banding atas sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut.
“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” katanya di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Dengan adanya banding yang diajukan oleh Kompol Chuk, Korps Bhayangkara pun akan menyiapkam Komisi Banding.
Baca Juga: ”Melawan”, Irjen Ferdy Sambo Banding Usai Dipecat Tidak Hormat
“Tetep, proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding. Nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” ujarnya.
Kompol Chuk PTDH
Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), pada Kamis (1/9) kemarin, hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang etik terhadap Kompol Chuk terkait tindakannya bersama sejumlah orang menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat atauBrigadir J.