Saturday, December 21, 2024
HomeNasionalKompol Chuk Diberhentikan Tidak Hormat, Kasus Penembakan Brigadir J

Kompol Chuk Diberhentikan Tidak Hormat, Kasus Penembakan Brigadir J

berita4.id, JAKARTA– Semakin banyak yang jadi korban permainan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan brigadir J. Terbaru, Polri telah memutus mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto (CP) dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Putusan ini keluar setelah ia menjalani sidang etik terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuk langsung melakukan banding atas sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” katanya di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).

Dengan adanya banding yang diajukan oleh Kompol Chuk, Korps Bhayangkara pun akan menyiapkam Komisi Banding.

Baca Juga: ”Melawan”, Irjen Ferdy Sambo Banding Usai Dipecat Tidak Hormat

“Tetep, proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding. Nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” ujarnya.

Kompol Chuk PTDH
Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), pada Kamis (1/9) kemarin, hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang etik terhadap Kompol Chuk terkait tindakannya bersama sejumlah orang menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat atauBrigadir J.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -