Sunday, October 6, 2024
HomeNasionalKerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp104,1 Triliun

Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp104,1 Triliun

Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun, kerugian perekonomian negara diatur dalam Pasal Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Kejagung pun sempat menyebutkan bahwa pembuktian delik merugikan perekonomian negara musti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian.

Unsur tersebut, dapat dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu. Adapun, perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.

Terbesar Dalam Sejarah
Kejagung sebelumnya sempat mengusut perkara dengan kerugian perekonomian negara yakni kasus izin impor tekstil.

Kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 triliun. Kasus ini terjadi pada rentang waktu Januari 2018 hingga April 2020. Para pihak terkait dalam kasus ini, menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain. Para pihak terkait juga mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Adapun, Para pihak terkait dalam kasus itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Berikutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Mereka bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Mereka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. ***

sumber: bisnis.com

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -