Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Adapun, kerugian perekonomian negara diatur dalam Pasal Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3. Kejagung pun sempat menyebutkan bahwa pembuktian delik merugikan perekonomian negara musti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian.
Unsur tersebut, dapat dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu. Adapun, perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.
Terbesar Dalam Sejarah
Kejagung sebelumnya sempat mengusut perkara dengan kerugian perekonomian negara yakni kasus izin impor tekstil.
Kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 triliun. Kasus ini terjadi pada rentang waktu Januari 2018 hingga April 2020. Para pihak terkait dalam kasus ini, menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain. Para pihak terkait juga mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.
Adapun, Para pihak terkait dalam kasus itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Berikutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Mereka bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Mereka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. ***
sumber: bisnis.com