berita4.id, JAKARTA – Bos PT Darmex Group Surya Darmadi, tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar diduga menimbulkan tak hanya kerugian negara, tetapi juga perekonomian negara.
Jumlahnya tak main-main mencapai Rp104,1 triliun atau naik Rp26,1 triliun dari nilai kerugian sebelumnya.
Jumlah kerugian ini tergolong cukup besar, bahkan yang paling besar jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.
Kasus korupsi Asabri, misalnya, kerugiannya hanya di kisaran Rp22 triliun. Begitupula dengan kasus korupsi Jiwasraya yang berada di kisaran Rp16 triliun.
“Kerugian negara mencapai Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).
Lantas Kenapa Kerugiannya Begitu Besar? Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut.
Ketut mengatakan bahwa PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.