Kamaruddin, dalam pelaporannya meminta penyidik mentersangkakan kembali Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, serta Briptu Gabe, dengan sangkaan Pasal 317 dan Pasla 318 KUH Pidana.
Kamaruddin, dalam pelaporannya, juga membawa sejumlah bukti-bukti. Di antaranya, bukti SP-3 terbitan Dirtipidum Bareskrim Polri, serta bukti-bukti lain, berupa laporan-laporan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, serta Briptu Martin Gabe.
“Juga kita serahkan berupa file-file video dari konfrensi pers Kapolres Jakarta Selatan, dan bukti-bukti rilis-rilis resmi dari Polri, dan berita-berita terkait tentang pelaporan yang menuduh almarhum Yoshua melakukan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan,” ujar Kamaruddin. ***
sumber: republika.co.id