Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar SGD500 dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang itu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli – September 2019.
Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara 9 dan 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa (14/6/2022).
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara. ***
sumber: merdeka.com