Sementara Bareskrim Polri melakukan pendalaman kasus untuk penegakan hukum para perekrut. Dalam kasus terbaru, Kemenlu juga berhasil melakukan pencegahan terhadap 214 WNI yang hendak bertolak ke Kamboja dalam kasus serupa.
“Mereka kedapatan ingin berangkat ke Kamboja tidak sesuai prosedur dari Medan menuju Sihanoukville , Kamboja, dan hal ini menunjukkan proses perekrutan dan pemberangkatan non prosedural masih terus terjadi,” kata Judha. Polda Sumatera Utara pun dikatakan telah menangkap tiga perekrut terkait pemberangkatan 214 WNI tersebut.
Oleh karena kasus terus berulang, Kemenlu RI mendesak agar para WNI selalu waspada dan memahami tawaran kerja yang tidak masuk akal terlebih melalui media sosial. Judha juga mendesak agar WNI memperhatikan niat baik dari persyaratan kerja yang ringan dan janji penghasilan yang begitu besar.
“WNI harus melakukan kroscek terhadap kredibilitas dan kebenaran tawaran pekerjaan ke instansi terkait, antara lain ke Kemenaker, BP2MI dan bekerja di luar negeri dilakukan sesuai prosedur sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017 mengenai perlindungan,” katanya. ***
sumber: republika.co.id