Irjen Sambo, adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Polri, dalam kasus tersebut juga menetapkan dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Satu nama lain yang ditetapkan tersangka adalah inisial KM, yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART) Irjen Sambo. Penyidik belakangan juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pekan lalu mengatakan, akan ambil bagian dalam proses sidang KEPP tersebut. Kompolnas, juga akan merekomendasikan kepada sidang KEPP untuk memecat Irjen Sambo.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (18/8/2022). ***
sumber: republika.co.id