Friday, May 2, 2025
HomeBatamProses Pengosongan Ruko Milik Theresia Manek Ricuh, Nasrul dan Ricardo, Kuasa Hukum...

Proses Pengosongan Ruko Milik Theresia Manek Ricuh, Nasrul dan Ricardo, Kuasa Hukum Minta Proses Eksekusi Dibatalkan

Nasrul mengungkapkan juga bahwa kliennya pada tahun 2019 lalu juga sempat melakukan permohonan pengajuan pembayaran secara keseluruhan, akan tetapi ditolak oleh pihak Bank BNI cabang Batam dengan alasan habisnya batas tenggat waktu kredit.

Padahal, berdasarkan perjanjian awal pada tahun 2011 lalu, tenggat waktu kredit antara kliennya dengan Bank BNI Cabang Batam berlangsung selama 10 tahun, terhitung dari tahun 2011 hingga tahun 2021.

Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa seijin dari kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hak tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu,” ujarnya.

Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.

“Atas dasar itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dengan tegas menolak proses pelelangan terhadap objek hak tanggungan milik klien kami itu. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada klien kami terkait proses pelelangan yang terjadi dan klien kami menilai bahwa dia unit rukonya dilelang dengan harga yang sangat rendah dan itu merugikan klien saya,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Ricardo H. Simbolon, S.H menjelaskan bahwa KPKNL Batam dalam kasus ini turut terlibat dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini mengingat pelaksanaan lelang yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme harga pasar dan melakukan kesalahan serta kelalaian yang berdampak pada eksekusi pengosongan.

Diungkapkannya, KPKNL Batam dalam kasus ini telah melelang dua unit ruko kliennya dengan nilai Rp 1,3 miliar. Hal ini sangat merugikan kliennya mengingat nilai jual kedua rukonya tersebut bekisar mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.

Selain itu, KPKNL Batam diduga menyalahi aturan lainnya dalam proses pelelangan dia unit ruko kliennya mengingat bahwa KPKNL Batam tidak memberikan pengumuman kepada masyarakat melalui media massa bahwa akan dilaksanakannya proses pelelangan tersebut.

“Kami juga menduga bahwa proses lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Bank BNI cabang Batam itu tidak sesuai proses yang ada. Hal ini karena klien saya sama sekali tidak pernah memberikan kuasa lelang eksekusi hak tanggungan kepada Bank BNI Batam melalui penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hal Tanggungan (SKMHT),” kata Ricardo.

“Kami meminta bahwa PN Batam dapat membatalkan dan menyatakan bahwa sertifikat HGB milik pemenang lelang atas nama Ridwan tidak sah karena melalui proses lelang yang diduga berlawanan dengan ketentuan yang berlaku serta membatalkan proses pengosongan yang sudah berlangsung,” tutupnya. ***

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Demi Kepastian Hukum, PWI Pusat Minta Polisi Segera Gelar Perkara, Sekaligus...

0
berita4.id, JAKARTA- Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk...

Merayakan Paskah dengan Bakti Sosial di Pulau Kubung: Pemuda Gereja Hadir...

0
berita4.id, BATAM-Dalam rangka merayakan Paskah 2025, Komisi Pemuda Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di Pulau Kubung, Punggur,...

Hadir di Halal Bihalal PWI Tanjungpinang, Wako Tanjungpinang Sebut Wartawan adalah...

0
berita4.TANJUNGPINANG- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Senin (14/4/2025). Ratusan tamu undangan hadir...

Sejarah dan Makna Jumat Agung

0
berita4, BATAM-Tanggal 18 April 2025 hari ini, bertepatan dengan Hari Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari Jumat sebelum Paskah yang merupakan hari suci umat...

Makna dan Sejarah Kamis Putih

0
berita4, BATAM- Kamis Putih adalah hari Kamis sebelum hari raya Paskah. Kamis Putih juga disebut Kamis Suci, yaitu ritual Perjamuan Malam terakhir yang dipimpin...
- Advertisment -