berita4.id, BATAM- Dari januari hingga kini, Agustus 2022, Polda Kepri berhasil menangkap 55 tersangka judi. 55 tersangka ini berasal dari 15 kasus judi yang berhasil diungkap polisi.
“Sedangkan dalam satu minggu terakhir Polda Kepri dan Polres/Polrestamengungkap 15 (lima belas) kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka,” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman dalam rilis yang diterima redaksi berita4.id.
Baca Juga: Judi Tebak Angka atau Togel di Karimun Digulung Polisi