Terus Sabtu (20/8/2022) lalu, atas dasar info dari warga, polisi juga menangkap pelaku judi jenis tebak angka dari daerah Puakang, Sungai Lakam Timur, Karimun.
”Tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B beserta Barang bukti, kemudian bawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah dibakar, Kalkulator, Pulpen warna hitam, 1 Unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto Rekapan angka-angka Toa togel serta dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.000 dan dari tersangka B Rp 164.000.
Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Arsyad Riyandi. ***