Terhadap semua tersangka itu, tim penyidik menjerat sangkaan yang sama. Yaitu, pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memfasilitasi kejahatan untuk menghilangkan nyawa.
Kabareskrim Komjen Agus, pernah menegaskan, sangkaan tersebut menguatkan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Namun tak semua tersangka itu ditahan. Empat tersangka, yakni Irjen FS, ditahan di Mako Brimob. Sedangkan Bharada RE, dan Bripka RR, bersama KM ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan terhadap tersangka Putri Sambo, kata Komjen Agung, untuk sementara tidak dilakukan penahanan dengan alasan objektif.
“Yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan, dalam kondisi sakit. Dan posisinyya sampai sekarang dalam pendampingan tim kesehatan di rumahnya (Saguling Tiga-Jakarta Selatan),” ujar Agung. ***
sumber: republika.co.id