Kasus tersebut juga menyeret nama selebgram bernama Candrika Chika sebagai saksi dari kejadian tersebut. Menurut penuturannya, Rico saat itu dalam pengaruh alkohol.
“Keterangan Chika, pada saat itu Rico out of control. Dari keterangan dia, pada saat itu Rico mabuk,” AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan keterangan Chika sebagai saksi yang dikonfirmasi pada tanggal 21 April 2022 lalu.
Dalam kesaksiannya, saat dalam kondisi mabuk Rico kemudian menghampiri meja korban lalu secara spontan melakukan pemukulan.
Diketahui setelah kasus tersebut berjalan, Putra Siregar akhirnya menyerahkan diri ke Polres sepulangnya dari ibadah umrah.
Sebelumnya telah dilayangkan beberapa surat panggilan untuk pemeriksaan pada tanggal 16 Maret 2022, lalu dipanggil kembali untuk kedua kalinya sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Pidana yang dijatuhkan kepada Putra dan Rico tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu sepuluh bulan penjara atas pelanggaran pasal 170 ayat 1 KUHP.
Bunyinya yakni “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.***
sumber: pikiran-rakyat.com