berita4.id, KARIMUN- Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx, Jumat (19/08/22)
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Baca Juga: Panbil, Kawasan Industri Bersih Narkoba (Bersinar) Pertama di Indonesia
Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN yang mana tempat kejadian perkara salah satu Hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Karimun.
1 bungkus plastik bening berisikan 900 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 (empat ratus sembilan) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 20,22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 (delapan ratus enam puluh dua) butir untuk dimusnahkan.
Terus 1 bungkus plastik bening berisikan 845 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih 18,65 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 butir nuntuk dimusnahkan.