LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
“ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi tidak bertambah,” tutur Denny.
Penyampaian LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4):
1. Pelaku Usaha kecil Rp 1 – 5 miliar (per semester);
2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan), sedangkan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester).
“Untuk merespon keluhan dan kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka kita perlu memberikan pendampingan mengenai LKPM dan Pelayanan Investasi di OSS RBA kepada para pelaku usaha. Di mana keberadaan data tersebut serta peran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting dan memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam,” imbuh Denny.
Ia juga menambahkan, hal ini tidak terlepas dari arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk mendukung percepatan peningkatan target investasi di Batam, dengan berkomitmen untuk merespon dengan cepat dan tepat setiap keluhan dan kendala dari pelaku usaha.
“Sosialisasi atau workshop yang dilakukan saat ini, nantinya dapat menjadi cerminan kenaikan investasi di Batam,” harapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, yaitu Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan, Helmi Satriawan, Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier, Dwiagris Tiffania dan PT Telkom Indonesia, Pengembang Subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, Khairul Anwar.
Ketiga narasumber tersebut menyampaikan pemaparan tentang sistem OSS RBA, Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal di OSS RBA, dan Simulasi LKPM. ***