Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.
“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi Customer Service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.
Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai sebagai customer service situs judi online tersebut.
“Pelaku ini pemain tunggal disini. Perbulan ratusan juta, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja,” ujarnya.
Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Yunita mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian.
” Bagi para pemain diharapkan agar tidak bermain judi karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur,” tutupnya. ***