berita4.id, ARAB SAUDI– Penggunaan media sosial semisal twitter ternyata beda negara beda peraturannya. Contoh kisah mahasiswi asal Saudi ini.
Seorang mahasiswa Saudi di Universitas Leeds yang telah kembali ke negaranya sesaat setelah liburan, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara.
Hukuman ini dilakukan karena ia memiliki akun Twitter dan mengikuti serta membagikan ulang cuitan para pembangkang juga aktivis.
Hukuman oleh pengadilan teroris khusus Saudi dijatuhkan beberapa minggu setelah kunjungan presiden AS Joe Biden ke Arab Saudi.
Kunjungan tersebut telah diperingatkan oleh para aktivis hak asasi manusia dapat mendorong kerajaan untuk meningkatkan tindakan kerasnya terhadap para pembangkang dan aktivis pro-demokrasi lainnya.
Kasus ini juga menandai contoh terbaru tentang bagaimana putra mahkota Mohammed bin Salman menargetkan pengguna Twitter dalam kampanye penindasannya.
Sekaligus mengendalikan saham tidak langsung utama di perusahaan media sosial AS melalui dana kekayaan negara Saudi, Dana Investasi Publik (PIF).
Salma al-Shehab, 34 tahun, ibu dari dua anak kecil, awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena “kejahatan” menggunakan situs internet untuk “menyebabkan kerusuhan publik dan mengganggu stabilitas keamanan sipil dan nasional”.
Tetapi pengadilan banding pada hari Senin, 15 Agustus 2022 menjatuhkan hukuman baru 34 tahun penjara diikuti oleh larangan perjalanan, setelah seorang jaksa penuntut umum meminta pengadilan untuk mempertimbangkan dugaan kejahatan lainnya.