Sunday, October 6, 2024
HomeBatam2 Ruko Dilelang Secara Sepihak, Tim Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry...

2 Ruko Dilelang Secara Sepihak, Tim Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi Angkat Bicara

berita4.id, BATAM– Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi angkat bicara terkait dilelangnya secara sepihak dua unit ruko kliennya oleh Bank BNI cabang Kota Batam.

Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul, S.H mengatakan kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp 1,2 miliar.

“Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami,” kata Nasrul didampingi rekannya, Ricardo H. Simbolon, S.H, Kamis (18/8/2022).

Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari kedua kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hal tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu,” ujarnya.

Padahal ujar Nasrul, tahun 2019 lalu, kliennya ingin melunasi semua utangnya di BNI cabang Batam. ”Saat itu klien saya tak diperbolehkan melunasinya dengan alasan limit kridet telah habis. Tapi ternyata di perjanjian awal ada limitnya yakni 2021. Ada apa ini,” bebernya lagi.

Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun kepada Warga Terdampak

0
berita4.id, BATAM-BP Batam telah menyerahkan rumah permukiman baru bagi 3 warga Rempang pertama. Kegiatan bertempat di Tanjung Banun, Sembulang, Galang, pada Rabu pagi (25/9/2024), diawali dengan...

Ingat, Lowongan PPPK 2024 Dibuka, Ini Caranya hingga Syaratnya

0
berita4.id, JAKARTA- Bagi warga yang beringinan mencari kerja, ini salah satu solusinya.Warga bisa mencoba peruntukkan bekerja pemerintahan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Menang Lawan Timor Leste, Tren Positif Tim U-20 Indonesia Terus Berlanjut

0
berita4.id- Tim U-20 Indonesia kembali membuat bangga bangsa dan negara di laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F. Kali ini Garuda Nusantara menang...

Ketua Kadin Kepri: Bersaing dengan Johor-Singapura SEZ, Perlu Kebijakan Khusus untuk...

0
berita4.id, BATAM- Ketua Kadin Kepri Ahmad Maruf Maulana mengatakan, kebijakan yang kurang menguntungkan pengusaha khususnya penanam modal dari luar negeri akan membuat pengusaha untuk...

Penyebab dan Penanganan Sakit Pinggang

0
berita4.id- Warga yang hidup di perkotaan sering mengeluhkan sakit pinggang. Penderita sakit pinggang bisa mengalami sakit yang hilang timbul atau terus menerus, pada salah...
- Advertisment -