berita4.id, BATAM– Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi angkat bicara terkait dilelangnya secara sepihak dua unit ruko kliennya oleh Bank BNI cabang Kota Batam.
Kuasa Hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul, S.H mengatakan kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp 1,2 miliar.
“Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami,” kata Nasrul didampingi rekannya, Ricardo H. Simbolon, S.H, Kamis (18/8/2022).
Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari kedua kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hal tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu,” ujarnya.
Padahal ujar Nasrul, tahun 2019 lalu, kliennya ingin melunasi semua utangnya di BNI cabang Batam. ”Saat itu klien saya tak diperbolehkan melunasinya dengan alasan limit kridet telah habis. Tapi ternyata di perjanjian awal ada limitnya yakni 2021. Ada apa ini,” bebernya lagi.
Diungkapkannya, kedua kliennya ini mengetahui ketika mendapatkan surat panggilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Panggilan tersebut menanggapi adanya surat permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak pemenang lelang atas nama Ridwan.