Sampai saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
Keempat tersangka itu, yakni Brigadir E atau Bharada Eliezer.
Selanjutnya Brigadir RR atau Brigadir Rizki Rizal dan Kuwat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadir Putri Candrawati.
Kemudian mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang berperan sebagai otak sekaligus pembuat skenario pembunuhan Brigadir Joshua.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. ***
sumber: pojoksatu.id