berita4.id, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi medukung penuh program Rumah Restorative Justice. Seperti diketahui, rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
“Karena itu saya mendukung penuh di setiap kecamatan adalan Rumah Restorative Justice,” kata Rudi saat peresman Peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam di Gedung LAM, Selasa (16/8/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam ditandai dengan pembukaan tirai plang nama oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam Herlina Setyorin.
Baca Juga: Mengenai Kota Batam yang Perlu Diketahui
Rudi mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tentunya dengan melibatkan banyak pihak dan sesuai aturan yang ada.