berita4.id, BATAM –Pemberkasan kasus Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21) dari Polda Kepri. Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
untuk kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri, kata Reza, ada perkiraan kerugian negara Rp 6.215.000.000. ”Ada 6 tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 DPO yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan, beber Reza Morandy.
Ke enam tersangka, ujar Reza, inisial TW alias WH, 44, PNS di Pemprov Kepri, MN alias UCN (DPO), 39, pekerjaan Wiraswasta, S alias A, 35, supir taksi, MS Alias SS, 33, tukang ojek, AAS, 27, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33, pemilik bengkel.