berita4.id, JAKARTA- Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8). Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.
“Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan, dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” sebutnya.
Baca Juga: Deolipa: Kalau Dia Tak Manut, Cabut Kuasanya, Buntut Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.