berita4.id, BATAM- Togu Hamonangan Simanjuntak selaku direktur PT Davina Sukses Mandiri, pemilik kapal MT Sea Tanker II angkat bicara terkait perselisihan yang tengah terjadi dengan PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS).
Togu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tahir SH mengatakan perselisihan ini terjadi ketika pihak PT BBS menagihkan biaya jasa kepelabuhan kepada pemilik kapal MT Sea Tanker II sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Menurut Togu, penagihan biaya jasa sebesar Rp 1,1 miliar itu dinilai salah, mengingat PT Davina secara sah dan berkekuatan hukum tetap kembali menguasai dan memiliki MT Sea Tanker II pada 22 April 2022 dan hal itu berdasarkan tanggal pengembalian barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam.
Dijelaskannya, pengembalian barang bukti kapal MT Sea Tangker II ini kepada PT Davina berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI No.184/K/Pid/2022.
“Kami mau membayar, tapi jelas tidak semua karena kapal itu dikembalikan kepada kami pada 22 April 2022 lalu. Seharusnya pihak PT BBS menagihkan kekurangannya itu kepada Sea Hub Tangkers karena itu merupakan tanggung jawab mereka jika sejak awal. Kami hanya bisa melakukan pembayaran sejak tanggal pengembalian kapal diterbitkan,” kata Togu saat ditemui dikantornya, Rabu (10/8/2022).