Diketahui, para calon PMI tersebut merupakan warga Lombok, NTB. Mereka dijemput dari Batam dan dibawa ke Karimun sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian, pada Sabtu (6/8/2022), pelaku berangkat dari Pulau Judah ke lokasi titik pertemuan yang ditentukan, yaitu di perairan bagian luar di Kecamatan Tebing yaitu Takong Hiu.
Hanya saja, setelah berjam-jam menunggu diperairan Takong hiu, pelaku dan tiga calon PMI tersebut jalan ke arah perairan Meral untuk membeli minyak spead boad yang kehabisan bahan bakar. Dan pada saat dalam perjalanan ke lokasi titik pertemuan usai membeli minyak. Petugas melakukan penangkapan terhadap spead boat yang dinahkodai oleh pelaku.
“Ditangkapnya di perairan Meral, saat hendak kembali ke perairan terluar usai membeli minyak, jadi para PMI ini rencanakan akan dipindahkan ditengah laut ke spead boat lainnya baru mereka dibawa ke Malaysia hanya saja, setelah sekian lama menunggu, spead boat untuk transit tersebut tidak kunjung datang. Bahkan, nomor handphone orang tersebut tidak lagi dapat dihubungi. Kasus PMI ilegal ini masih dalam penyelidikan, dan juga mengejar seorang yang menjadi DPO,” ujar Binsar Samosir. ***