“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).
Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
RR berperan sebagai pihak yang turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Tersangka ketiga adalah KM alias Kuwat Maruf.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KM merupakan sopir dari Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Dalam peristiwa kematian Brigadir J, KM dijerat pasal 340 KUHP seperti Brigadir RR.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sedangkan peran KM sama dengan Brigadir RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo
Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
“Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak,” katanya.***
sumber: merdeka.com