berita4.id, JAKARTA– Polisi sudah mengumumkan 4 tersangka kasus tembak menembak atau pembunuhan brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Para tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto 55 dan 56. Kemudian kedua pasal pembunuhan berencana seperti tertuang dalam pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Keempat tersangka adalah Bharada RE atau E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf, dan Irjen FS alias Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada insiden tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM. Tadi pagi (kemarin Selasa) dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).
Baca Juga:Â Bertambah Lagi, Sudah 31 Personel Polri Diperiksa Mabes Polri, Kasus Brigadir J
Berikut peran empat tersangka:
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa menembakkan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan saudara RE yang dilakukan atas perintah saudara FS,” kata Sigit, Selasa kemarin.
Brigadir RR
Polri menetapkan Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.