Sunday, December 22, 2024
HomeNasionalIni Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ini Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

berita4.id, JAKARTA– Polisi sudah mengumumkan 4 tersangka kasus tembak menembak atau pembunuhan brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto 55 dan 56. Kemudian kedua pasal pembunuhan berencana seperti tertuang dalam pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Keempat tersangka adalah Bharada RE atau E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf, dan Irjen FS alias Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada insiden tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM. Tadi pagi (kemarin Selasa) dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).

Baca Juga: Bertambah Lagi, Sudah 31 Personel Polri Diperiksa Mabes Polri, Kasus Brigadir J

Berikut peran empat tersangka:
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa menembakkan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan saudara RE yang dilakukan atas perintah saudara FS,” kata Sigit, Selasa kemarin.

Brigadir RR
Polri menetapkan Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

RELATED ARTICLES
spot_img

Most Popular

terkini

Gubkepri Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Kesiapan Natal dan Tahun Baru 2025

0
berita4.id, TANJUNGPINANG– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin langsung Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di...

Kesejahteraan Buruh Batam: Lebih dari Sekadar Upah, Butuh Kebijakan Holistik

0
berita.id, BATAM– Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025 sebagaimana diatur melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, membawa angin...

Sejarah Pohon Natal

0
berita4.id- Pohon Natal, atau yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai "Christmas tree", memiliki sejarah yang kaya dan berkembang seiring waktu. Tradisi ini telah menjadi...

Pemuda Kristen se-Kota Batam Gelar Natal Oikumene 2024 dengan Semangat Kepedulian...

0
berita4.id, BATAM– Ribuan pemuda Kristen dari berbagai denominasi gereja di Kota Batam akan berkumpul dalam perayaan Natal Oikumene Pemuda se-Kota Batam 2024 yang akan...

Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana Dipercaya jadi Wakil Ketua Umum Kadin...

0
berita4.id, BATAM-Ketua Kadin Kepri Ma,ruf Maulana dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2024-2029. Ma'ruf dipercaya sebagai wakil Ketua Umum bidang Pengembangan...
- Advertisment -