berita4.id, JAKARTA- Akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo. Penahanan Roy seusai diperiksa untuk ketiga kalinya atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudi penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo sampai ke Pengadilan
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.