Baca Juga: Dukung Program Hanpangan, Danrem 033/WP Tanam Jagung Perdana di Bintan
Fajrian juga mengatakan, pihaknya telah menyita aset Pemkab Bintan berupa lahan seluas 14.289 meter persegi di Tanjunguban. Penyitaan aset berdasarkan penetapan PN Izin penyitaan nomor 51/pen.pid.sus-TPK/2022/PN tanggal 27 Juli 2022 atas nama Herry Wahyu.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Bintan telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu. ***