“Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dina saya di Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan tersangka Bharada E ini berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J. Penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Lanjut Andi, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC. “Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi. ***
sumber: viva.co.id