berita4.id, GARUT-Akhirnya polisi berhasil menangkap wanita asal Garut yang menjual konten porno i di Medsos. Polisi pun sudah menetapkan wanita berinisial D usia 20 tahun, sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka D dengan Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekad menawarkan video bugil dirinya karena alasan ekonomi.
“Ini berkaitan dengan ekonomi, sehingga tersangka nekad menawarkan video bugil melalui media sosial (Instagram),” ujarnya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:Â Warga Garut Jual Konten Porno di Medsos