“Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan,” terang Zulpan.
Menurut Zulpan, dalam pertimbangannya, penyidik menilai bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga penyidik menganggap proses penahanan terhadap yang bersangkutan tidak perlu dilakukan. Kemudian penyidik juga menyakini bahwa Roy Suryo tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***
sumber: republika.co.id