Mitigasi pelayanan publik lainnya Lagat sampaikan ialah Adaptasi dan Budaya Pelayanan, yaitu memberikan pelayanan dengan profesional dan sepenuh hati pada saat memberikan pelayanan serta siap menghadapi perubahan dalam realitas pelayanan.
“Pelayanan dituntut dinamis, berubah menjadi lebih baik. Jangan sampai tertinggal dengan instansi lain. Misal, terapkan servis e-government sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang. Pelayanan jadi lebih murah, terjangkau dan terukur,” katanya.
Selanjutnya, dengan melakukan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sarana Prasarana bagi pengguna layanan sehingga merasa nyaman.
“Perbaiki, kalau perlu tambah sarpras yang lebih menunjang kenyamanan pengguna layanan dan sesuai dengan kualifikasi. Selain itu, sederhanakan fungsi sarana untuk memperpendek rentang waktu pelayanan. Contohnya dengan menggunakan LCD untuk menyampaikan informasi pelayanan sehingga penyelenggara tidak perlu memberikan informasi secara one by one,” ucap Lagat.
Terakhir Lagat sampaikan, kegiatan mitigasi pelayanan publik yaitu Penguatan Sensitivitas dan Responsif Masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Sosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan, kampanyekan agar masyarakat tidak menggunakan calo dalam mengurus sesuatu pelayanan serta berikan reward dan apresiasi secara acak bagi yang melaksanakan. Budayakan transparansi dan libatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, monitoring dan evaluasi, serta promosi dan demosi jabatan,” tuturnya.
Menutup penyampaian materinya, Lagat meminta agar BPMP dapatmenerapkan 9 nilai integritas yaitu jujur, tanggung jawab, peduli, kerja keras, mandiri, sederhana, disiplin, berani dan adil.
“Mari terapkan nilai integritas untuk memperbaiki stigma masyarakat atas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan publik yang kita selenggarakan,’” tutup Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. ***