Jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan tersebut. JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.
Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal mengadang RA untuk disidangkan. Pasalnya, kerugian sekitar Rp 650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu. ***
sumber: republika.co.id