berita4.id, BANJARMASIN – Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, seorang istri polisi berinisial RA diketahui sebagai bandar judi online dan bandar arisan online fiktif.
Atas kasusnya, pengadilan pun menvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.
Hasil penyidikan polisi, RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban sebanyak 320 orang dan total kerugian Rp 11 miliar.
“Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih,” kata Heru, pimpinan sidang saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8/2022). Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya. Syahrani selaku kuasa hukum RA masih belum bisa memutuskan. “Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu,” ujar Syahrani.