photoSiluet wisatawan mancanegara menikmati santapan dengan pemandangan perairan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). – (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
SHARE
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing, menegaskan, Pemerintah NTT tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp 3,75 juta sekalipun ada penolakan dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada hari ini (1/8).
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp 3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji. Namun, tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang,” katanya.
Aksi unjuk rasa diharapkan tidak mengganggu wisatawan. “Para pelaku wisata di Labuan Bajo silakan menyampaikan aspirasinya, tetapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu hak orang lain atau membuat situasi tidak nyaman bagi wisatawan yang datang berwisata ke Labuan Bajo,” ujarnya.
Pemerintah NTT meminta aksi protes tidak diikuti boikot berbagai fasilitas umum karena memiliki dampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata superpremium Labuan Bajo. Menurut dia, tindakan pemboikotan fasilitas wisata merupakan suatu tindakan bunuh diri dalam pembangunan wisata di Labuan Bajo karena mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.
“Pemerintah tidak melarang menyampaikan aspirasi, tetapi tidak boleh menghasut dan melakukan pemblokiran fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum,” katanya menegaskan. ***
Sumber : republika.id