3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud
pada angka 1;
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
– Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
pendidikan;
– Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
– Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
– Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
– Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19. ***
sumber: merdeka.com