berita4.id, BATAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam, kini memiliki kantor sekretariat baru di Komplek Ruko KBC Blok A5 nomor 5, Batamkota. Selain kantor sekretariat, tempat ini juga sebagai kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi bidang organisasi dan Pengembanhan Advokat muda, Sutrisno berharap, dengan adanya kantor sekretariat Peradi Kota Batam ini, seluruh aktifitas di Peradi Batam akan lebih fokus.
Dengan adanya sekretariat, minimal bisa menjadi komunikasi antara pengurus dan anggota.
“Lebih penting lagi, karena di Peradi ini punya Pusat Bantuan Hukum, maka hubungan antara Peradi dengan masyarakat pencari keadilan bisa membantu masyarakat tidak mampu,” katanya.
Ia melanjutkan, sesuai kedudukan advokat sebagai penegak hukum, dengan menunjukkan eksistensinya maka harus ada kantor sekretariat. Dengan demikian akan semakin sejajar kedudukan advokat bersama polisi, kejaksaan hingga pengadilan sebagai penegak hukum.
“Harapan saya kedepan DPC Peradi Batam dibawah kepemimpinan pak Mustari semakin berkembang. Termasuk salah satunya disini didirikan pendidikan advokat. Peradi pun akan mencetak advokat yang hebat,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Batam, Mustari mengatakan bahwa PBH Peradi Batam merupakan bagian dari DPC Peradi Batam. Alasan adanya PBH ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.
“Memang itu adalah program dari Peradi pusat dan gratis untuk masyarakat tidak mampu,” katanya.
Untuk PBH Peradi Batam, saat ini sudah menangani beberapa perkara. Dari beberapa perkara itu, ada yang sudah selesai dan ada perkara yang masih berjalan.
“Untuk semua masyarakat yang butuh bantuan hukum dengan anggota kami 300 an,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kantor sekretarian DPC Peradi Bagam ini merupakan cita-cita dari pengurus Peradi Batam yang baru dan seluruh anggota Peradi Batam. Sebab, sebelumnya Peradi Batam belum mempunyai kantor sekretariat sendiri.