Perwira berpangkat dua melati itu menerangkan Putri pertama dicabuli ketika berusia 17 tahun. Pelaku rupanya melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali sampai korban saat ini berusia 19 tahun.
“Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera. Dia menuturkan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Perbuatan bejat guru spiritual itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.
Di sisi lain, Kapolres Ngawi itu menduga korban pencabulan oleh guru spiritual itu tidak hanya satu orang. Konon perilaku menyimpang itu dilakukan oleh tersangka kepada puluhan anak di bawah umur. Hanya saja, lanjut AKBP Dwiasi, belum ada korban lain yang melapor. “Untuk itu, Satreskrim Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan dengan nomor 0851-6184-7080,” katanya.
Harapannya, korban pencabulan oleh guru spiritual cabul di Ngawi itu segera melapor sehingga kasus tersebut segera tertangani. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara banyak Rp 5 miliar. ***
sumber: jpnn.com