Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani pada Rabu (27/7/2022). Dia mengajukan praperadilan itu terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2010-2022.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat memasukkan nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Hal ini dilakukan lantaran Mardani dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Sehingga ia dinilai tidak kooperatif. ***
sumber: republika.co.id